Dua pasutri pengedar sabu tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Tuban, Selasa (5/10/2021). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Kapolres Tuban AKBP Darman, mengatakan, kedua pasangan suami istri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura. 
 
"Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru," katanya, Selasa (5/10/2021). 

Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih. Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. 

Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network