TUBAN, iNews.id - Dua pasangan suami istri di Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Kedua pasutri ini diringkus Satreskoba Polres Tuban setelah terbukti membawa sejumlah bungkusan sabu siap edar.
Pasangan suami istri tersebut yakni EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Tuban.
Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan tisu. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP.
Pasangan suami istri kedua yakni SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Pasangan suami istri ini diamankan di kamar rumahnya di Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.
Polisi menemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Lalu, satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000.
Kapolres Tuban AKBP Darman, mengatakan, kedua pasangan suami istri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura.
"Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru," katanya, Selasa (5/10/2021).
Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih. Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan.
Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait