Dua pasutri pengedar sabu tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Tuban, Selasa (5/10/2021). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

TUBAN, iNews.id - Dua pasangan suami istri di Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Kedua pasutri ini diringkus Satreskoba Polres Tuban setelah terbukti membawa sejumlah bungkusan sabu siap edar. 

Pasangan suami istri tersebut yakni EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Tuban. 

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan tisu. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP. 

Pasangan suami istri kedua yakni SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Pasangan suami istri ini diamankan di kamar rumahnya di Desa Labuhan, Brondong, Lamongan. 
 
Polisi menemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Lalu, satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network