Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat di antaranya berlangsung di rumah kos, sedangkan satu kejadian lainnya dilakukan di hotel.
Menurutnya, petugas menindaklanjuti informasi mengenai praktik penawaran istri melalui Facebook hingga berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait