SURABAYA, iNews.id - Dua pria di Surabaya, Jawa Timur, tega menawarkan istri mereka untuk layanan seksual melalui media sosial. Keduanya memasang tarif Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Polisi menangkap kedua pria tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WBS (39) dan RW (25). WBS diduga menawarkan istrinya berinisial RKR (37) karena memiliki fantasi seksual. Sementara RW diduga melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ekonomi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan akun Facebook untuk menawarkan istri mereka kepada calon pelanggan. Tarif yang dipatok berkisar Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
"Tersangka WBS menjual istrinya dengan dugaan fantasi seks, kemudian yang satu lagi korban SNK dan tersangka RW ini merupakan suami istri menjual istrinya dengan alasan ekonomi," ujar Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat di antaranya berlangsung di rumah kos, sedangkan satu kejadian lainnya dilakukan di hotel.
Menurutnya, petugas menindaklanjuti informasi mengenai praktik penawaran istri melalui Facebook hingga berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait