SURABAYA, iNews.id – Seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan. Korban diduga justru dieksploitasi secara seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan eksploitasi korban.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026), yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Kombes Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari perdagangan orang dan eksploitasi.
“Kami mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta setiap bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” katanya.
Penyidik menduga ADR berperan merekrut dan menampung korban. Dia juga diduga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.
Sementara itu, AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait