Dua petani di Jember tertangkap polisi hendak jual pistol revolver. (ilustrasi).

Hendry mengatakan, penyidik masih mencari tahu asal pistol tersebut, berikut seorang pembelinya di Kecamatan Balung. Pihaknya curiga bahwa pistol tersebut akan digunakan untuk aksi kejahatan
 
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network