Hendry mengatakan, penyidik masih mencari tahu asal pistol tersebut, berikut seorang pembelinya di Kecamatan Balung. Pihaknya curiga bahwa pistol tersebut akan digunakan untuk aksi kejahatan.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait