Bukhori kemudian masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah. Namun, upaya itu dihalangi Ahmad Said bersama teman-temannya. Kemudian rekan Ahmad, yakni Bambang, langsung memiting leher Bukhori dengan tangan kanannya. Lalu, menarik tangan kiri Bukhori ke arah belakang.
Sementara itu, Rudy Suryo Susanto memukuli pipi saksi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak dua kali. Sedangkan Suwanto memukul kepala Muhammad Bukhori bagian belakang dan Muji juga memukuli di bagian wajah. Mengetahui rekannya dianiaya, Indung berupaya menolong. Namun lehernya juga dipiting oleh Ahmad Said.
Tak cukup sampai disitu, Ahmad Said bersama rekan-rekannya langsung memukuli wajah Indung beramai-ramai. Saking banyaknya yang memukul, Indung tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.
Tak terima dianiaya, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan visum dan terbukti melakukan penganiayaan, Ahmad Said, Suwanto, dan kawanannya diburu polisi. Dari hasil pengejaran, polisi dapat meringkus Ahmad Said dan Suwanto. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait