Polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar sabu kedua yang masih satu jaringan dengan JD. Tersangka kedua berinisial AO alias Andrianto (32) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," ujarnya.
Pemeriksaan kepada AO juga diketahui barang haram itu didapat dari seseorang yang dikendalikan oleh warga binaan di salah satu Lapas di Pulau Madura, Jawa Timur. Sabu itu lantas diterima dengan cara diranjau di tepi Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seberat 150 gram atau 1,5 ons.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau. Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli," terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Termasuk mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," katanya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait