MALANG, iNews.id - Dua pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi di Kota Malang. Penangkapan keduanya diiringi dengan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar yang rencananya diedarkan di wilayah Malang raya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan pengedar jaringan dari Lapas di Jatim ini diawali dari penangkapan tersangka atas nama JD alias Junaedy (35) di sebuah rumah kos pada Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kami, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari JD, kami temukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar," kata Kompol Dzaky Dzul Qornain, dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Saat digeledah, kata dia ternyata sabu dari tangan JD disimpan dalam kardus dan kotak plastik yang juga berisikan sedotan, timbangan digital, dan ratusan klip plastik yang digunakan membungkus. JD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Pulau Madura, Jatim.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat salah satu Lapas dengan cara diranjau di tepi Jalan Wiloso Gondang Wangi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sabu tersebut memang hendak diedarkan kembali, dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil," jelasnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait