Dua pengedar narkotika jaringan Lapas di Jatim ditangkap di Kota Malang. (Foto: Istimewa).

MALANG, iNews.id - Dua pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi di Kota Malang. Penangkapan keduanya diiringi dengan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar yang rencananya diedarkan di wilayah Malang raya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan pengedar jaringan dari Lapas di Jatim ini diawali dari penangkapan tersangka atas nama JD alias Junaedy (35) di sebuah rumah kos pada Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kami, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari JD, kami temukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar," kata Kompol Dzaky Dzul Qornain, dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).

Saat digeledah, kata dia ternyata sabu dari tangan JD disimpan dalam kardus dan kotak plastik yang juga berisikan sedotan, timbangan digital, dan ratusan klip plastik yang digunakan membungkus. JD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Pulau Madura, Jatim.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat salah satu Lapas dengan cara diranjau di tepi Jalan Wiloso Gondang Wangi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sabu tersebut memang hendak diedarkan kembali, dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil," jelasnya.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar sabu kedua yang masih satu jaringan dengan JD. Tersangka kedua berinisial AO alias Andrianto (32) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

"Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," ujarnya.

Pemeriksaan kepada AO juga diketahui barang haram itu didapat dari seseorang yang dikendalikan oleh warga binaan di salah satu Lapas di Pulau Madura, Jawa Timur. Sabu itu lantas diterima dengan cara diranjau di tepi Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seberat 150 gram atau 1,5 ons.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau. Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli," terangnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Termasuk mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," katanya


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network