Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio mengatakan, aksi terkahir pelaku terendus pelayan toko saat berusaha memasukkan barang dagangan ke dalam jaket. Pelaku tak berkutik saat satpam toko meminta memperlihatkan isi dalam jaketnya.
Benar saja, ada barang-barang yang diambil pelaku dari toko waralaba tersebut. Pemilik waralaba kemudian lapor polisi dan dua pelaku langsung ditangkap.
“Jumlah kerugian total mencapai lebih dari Rp12 juta,” katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait