Salah seorang tersangka, IS, mengatakan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga paman dari tersangka DA berinisial MA.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya masih memburu MA yang menjadi bandar. "Kami juga menetapkan tersangka lain berinisial AG sebagai DPO yang merupakan komplotan jaringan narkoba ini,"katanya.
Sementara itu kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait