Pelaku saat ditangkap polisi. (Taufik Syahrawi).

Salah seorang tersangka, IS, mengatakan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga paman dari tersangka DA berinisial MA. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya masih memburu MA yang menjadi bandar. "Kami juga menetapkan tersangka lain berinisial AG sebagai DPO yang merupakan komplotan jaringan narkoba ini,"katanya. 

Sementara itu kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network