BANGKALAN, iNews.id - Dua mahasiswa di Bangakalan ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan saat hendak mengirimkan sabu ke Sumenep.
Kedua pelaku sempat mengelak saat diadang polisi. Namun, keduanya tidak berkutik saat polisi menemukan barang bikti sabu-sabu seberat 100 gram lebih yang direkarkan di bawah slebor motor dengan lakban.
Atas barang bukti itu, kedua pelaku berinisial IS, warga Bangkalan dan DA warga Kelurahan Rongtenga, Sampang langsung digelandang ke tahanan.
Di hadapan polisi, kedua pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengatakan, sabu tersebut hendak dikirimkan kepada seorang pemesan di Sumenep.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait