Pelaku saat ditangkap polisi. (Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Dua mahasiswa di Bangakalan ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan saat hendak mengirimkan sabu ke Sumenep. 

Kedua pelaku sempat mengelak saat diadang polisi. Namun, keduanya tidak berkutik saat polisi menemukan barang bikti sabu-sabu seberat 100 gram lebih yang direkarkan di bawah slebor motor dengan lakban. 

Atas barang bukti itu, kedua pelaku berinisial IS, warga Bangkalan dan DA warga Kelurahan Rongtenga, Sampang langsung digelandang ke tahanan. 

Di hadapan polisi, kedua pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengatakan, sabu tersebut hendak dikirimkan kepada seorang pemesan di Sumenep.

Salah seorang tersangka, IS, mengatakan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga paman dari tersangka DA berinisial MA. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya masih memburu MA yang menjadi bandar. "Kami juga menetapkan tersangka lain berinisial AG sebagai DPO yang merupakan komplotan jaringan narkoba ini,"katanya. 

Sementara itu kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network