Dua tersangka penggelapan mobil ditangkap Polres Pamekasan. (Foto: Dedy Priyanto)

PAMEKASAN, iNews.id – Sindikat penggelapan mobil antarkota berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit mobil.

Misli (26) warga Desa Tebul Barat, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan dan Suip (28) warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang ditangkap polisi. Sementara pelaku utama berinisial NA, warga Kediri kini masih buron.

Kapolres Pamekasan, AKBP Joko Lestari mengatakan, modus yang digunakan, awalnya NA menyewa sebuah mobil Toyota Avansa di Surabaya. Tiga hari kemudian, tersangka merental kembali sebuah mobil Velfire.

Bukannya dikembalikan sesuai perjanjian, NA justru menggadaikan mobil tersebut kepada tersangka Suip seharga Rp70 juta. Oleh tersangka Suip, mobil digadaikan lagi kepada tersangka Misli.

“Polres Pamekasan bekerja sama dengan Polda Jatim masih mengejar pelaku utama. Informasinya ada delapan orang korban,” katanya saat ekspos kasus, Senin (9/3/2020).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil yakni Toyota Velfire dengan nopol B 161 NNN dan mobil Toyota Avanza dengan nopol M 8708 BQ.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda paling banyak Rp900.000.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network