SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, keempat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JUN (35), dan NSR (50), keduanya warga Kota Surabaya. Selain itu FND (41) dan IWN (39), warga Sidoarjo.
“Selain itu, masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu berinisial ISM,” kata Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Sandi menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.
“Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 -50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura, Jawa Timur. Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Polisi menjerat para pelaku yang telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 (e) dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam pidana minimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. “Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Sandi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait