SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi bangunan kafe di Jalan Manyar Indah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023). Eksekusi tersebut mengacu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemohon, yakni Alwin Amar Almasyur yang membeli bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.
"Eksekusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar petugas Juru Sita PN Surabaya, Darmaji di lokasi, Selasa (4/7/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait