Dia menjelaskan, bangunan yang dieksekusi seluas 352 meter persegi. "Berdasarkan putusan tersebut (PN Surabaya) pada hari ini dilakukan," ucapnya.
Proses eksekusi sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik kafe sebelumnya dan sekelompok orang. Namun, eksekusi dan pengosongan bangunan tersebut berhasil dilakukan. Barang-barang kafe diangkut menggunakan truk.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait