BOJONEGORO, iNews.id – Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus jebakan tikus listrik maut yang menewaskan satu keluarga. Para tersangka merupakan dua kakek yang masih saudara kandung.
S (57) dan T (63) warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro kini ditahan di Mapolres Bojonegoro. S merupakan pemilik rumah yang mengaliri listrik jebakan tikus, sedangkan T merupakan pemasang sekaligus pemilik lahan.
Di hadapan petugas, keduanya menyesali perbuatannya menggunakan jebakan tikus listrik. Bahkan T sempat menangis histeris di hadapan petugas dan menyesali perbuatanya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kejadian ini merupakan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pelaku memasang kabel listrik untuk menjebak tikus.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait