BOJONEGORO, iNews.id - Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang menewaskan empat orang dari satu keluarga. Satu tersangka merupakan pemilik lahan yang memasang jebakan tikus tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKPB M Budi Hendrawan mengatakan, dua tersangka yakni S dan T selaku pemilik lahan pertanian yang memberi jebakan tikus serta pemilik rumah yang mengaliri listrik. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Penyidik juga telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan beberapa barang bukti. Saksi-saksi juga telah diperiksa, ada sebanyak lima orang dan dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar M Budi Hendrawan, Selasa (13/10/20).
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55 tahun) dan Riswati (50 tahun), serta kedua anaknya Jayadi (32 tahun) dan Arifin (21 tahun) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman di sawahnya. Keempatnya tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di sawah sebelah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait