Dua tersangka kasus jebakan tikus listrik maut di Bojonegoro. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

“Kabel itu roboh atau bagaimana, sehingga menyebabkan sekeluarga meninggal dunia,” katanya saat rilis kasus, Senin (19/10/2020).

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumanyang menanti tersangka yakni lima tahun penjara.

Sebelumnya jebakan tikus listrik menewaskan empat korban yang merupakan satu keluarga, Mereka yakni Parno (50), istri Riswati (49) serta dua anak Jayadi (30) dan Arifin (21).


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network