SURABAYA, iNews.id – Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima terdakwa yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara. Kedua, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara, ketiga, Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara.
Keempat, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Kelima, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsJatim di Google News