SURABAYA, iNews.id - Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan Junaedy, menilai hakim dan jaksa menjalankan persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara asal-asalan. Pernyataan itu disampaikan usai majelis hakim memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menurut dia, hakim dan jaksa telah menjalankan persidangan yang asal-asalan.
"Hakim maupun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal-asalan. Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru," kata Andy usai menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Andy kecewa lantaran tidak ada satu pun polisi penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru yang jadi tersangka dan jadi terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang, eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.
"Padahal di lapangan tidak hanya Hasdarman yang memerintahkan menembakkan gas air mata," ujarnya.
Keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim, kata dia, juga tidak tepat. Ahli menyebut, gas air mata apabila terkena angin tidak akan menimbulkan cedera atau bahkan kematian bagi penonton.
Menurutnya, hal itu sangat tidak relevan untuk menjadi dasar putusan. "Perlu analisis ilmiah yang mendalam. Jadi putusan hakim ini sangat dangkal," katanya.
Dia mengatakan, hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan menjadi sinyal buruknya penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, menurut dia, sangat tidak sebanding dengan 135 orang yang meninggal akibat peristiwa tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News