MALANG, iNews.id – Sidang kasus pelajar ZA yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara dengan menjalani masa pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Hadir dalam sidang ini, terdakwa ZA didampingi orang tua serta tim kuasa hukum. ZA tampak mengenakan pakaian seragam SMA. Sidang tersebut, hanya dihadiri seorang JPU.
Sidang digelar secara tertutup dan hanya berjalan selama kurang lebih 15 menit. JPU menuntut terdakwa ZA terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
Buntut Sidang Perkara Pelajar Bunuh Begal, Situs PN Kepanjen Malang Diserang Hacker
Pembelaan yang Diajukan Kuasa Hukum Kasus Siswa Tusuk Begal di Malang Ditolak Hakim
Tuntutan ini diterapkan karena Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sempat didakwakan kepada pelajar, tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Dengan pasal tersebut, JPU menuntut ZA dihukum selama satu tahun dan mendapat pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang,” kata Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat.
Meski demikian, pihak kuasa hukum akan tetap menyampaikan pleidoi yang digelar pada Rabu besok. Kuasa hukum berpendirian, Pasal 351 harus dihubungkan dengan Pasal 49 KUHP ayat 2 dan 1.
“Kami dari tim penasehat hukum akan tetap menyampaikan kepada ibu hakim yang mulia besok, menanggapi tentang tuntutan jaksa ini,” kata Bakti Reza Hidayat.
BACA JUGA: Pelajar yang Tusuk Begal karena akan Memperkosa Pacar, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Untuk diketahui, Pasal 49 KUHP pasal 1 menyebutkan, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Sementara isi Pasal 2 menyebutkan, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Sidang penyampaian pleidoi terdakwa akan digelar pada Rabu besok di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Diketahui sebelumnya pelajar ZA membunuh begal dan didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ZA membunuh pelaku begal, Misnan, yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik teman perempuannya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan September tahun lalu.
Editor: Maria Christina












