Pelajar yang Tusuk Begal karena akan Memperkosa Pacar, Dituntut Penjara Seumur Hidup

MALANG, iNews.id – Pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Malang, Jawa Timur (Jatim) dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik kekasih. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/1/2020) siang.
ZA ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan begal bernama Misnan asal Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan September tahun lalu. Karena ZA masih pelajar, maka dia tidak ditahan.
Dengan mengenakan seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen. Sidang ini berlangsung tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.
Berselang dua jam, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Begal Truk Ekspedisi di Exit Tol Plumpang
"Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan kliennya juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya," katanya.
Tim kuasa hukum juga membantah jika pisau yang didakwa JPU sengaja dibawa oleh klien. Sebenarnya, klien membawa pisau tersebut karena sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan resmi dari pihak guru.
“Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan," katanya.
BACA JUGA: Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 3 Begal saat Jual Motor Curian di Monas
Sebelumnya, ZA keluar bersama pacarnya ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (9/9/2019) malam. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh sekelompok kawanan begal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.
ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari dalam jok sepeda motor. Akibatnya salah satu begal bernama Misnan, tewas tertusuk. Sementara dua pelaku begal lain melarikan diri usai melihat rekannya terkapar.
Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, dia tidak ditahan.
Editor: Umaya Khusniah