MALANG, iNews.id – Eksepsi atau pembelaan kasus siswa Sekolah Menengah Umum (SMU) yang tusuk begal hingga tewas di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen. Kuasa hukum mengaku kecewa.
Sidang ketiga yang beragendakan putusan sela atau pembacaan eksepsi atau pembelaan untuk kasus pelajar, ZA (17) yang menusuk begal hingga tewas selesai dilaksanakan. Hasilnya, hakim Nunik Defiari menolak pembelaan dari kuasa hukum tersangka.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, mengaku kecewa dengan hasil persidangan putusan sela ini lantaran eksepsi yang dipersidangkan ditolak hakim. “Karena eksepsi ditolak, maka sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi dilanjut sidang putusan,” katanya, Jumat (17/1/2020).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal berlapis. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dua pasal subsider yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA: Pelajar yang Tusuk Begal karena akan Memperkosa Pacar, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tak hanya itu, pisau dapur yang digunakan untuk menusuk begal juga didakwakan ke ZA dengan pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 menyangkut kepemilikan senjata tajam.
Rencananya sidang akan kembali digelar, Senin (20/1/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, pada Selasa (21/1/2020) sidang akan digelar dengan agenda putusan.
Sebelumnya, seorang pelajar di Malang, Jatim, menusuk satu dari empat pelaku begal yang ingin memperkosa pacar dan merampas hartanya. Begal tersebut tewas sementara tiga lainnya melarikan diri usai mengetahui kawannya terkapar.
Dari pengembangan kasus, diketahui tersangka ZA sudah mempunyai istri dan satu anak.
Editor: Umaya Khusniah













