get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Minggu, 28 Juli 2024 - 07:02:00 WIB
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Kronologi Kasus

Yosef Hidayah, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Yosep menemukan mayat istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban pada 18 Agustus 2021.

Proses Pengusutan: 

Polisi melakukan lima kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dua kali autopsi, memeriksa 121 saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.

Penetapan Tersangka 

Setelah dua tahun, kasus ini menemui titik terang pada Oktober 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri. Polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.

Sidang dan Vonis 

Yosef Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang pada 25 Juli 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta vonis seumur hidup. 

Menanggapi vonis tersebut, Yosef melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Gregorius Ronald Tannur, Kasus Penganiayaan Maut 

Kejadian Awal 

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, berada di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. 

Setelah berkaraoke dan minum-minuman beralkohol, mereka cekcok di depan lif dan Ronald menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawanya ke arah pacarnya itu. Penganiayaan berlanjut di basement dan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Kematian Dini 

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Kondisi Dini saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Penetapan Tersangka 

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).

Persidangan: 

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Selasa, 19 Maret 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan akhir mengejutkan karena Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Meskipun jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, putusan bebas ini memicu polemik dan sorotan secara luas. Apalagi, ayah Ronald, Edward Tannur mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut