get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Siapkan Jalur Penyelamatan di Bromo usai Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang

Warga Sering Bingung Bedakan ODP, PDP, OTG, Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru Kemenkes

Jumat, 17 Juli 2020 - 18:11:00 WIB
Warga Sering Bingung Bedakan ODP, PDP, OTG, Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru Kemenkes
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama 99 RS Rujukan se-Jatim di Lantai 8 Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Selasa (30/6/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG), yang biasa didengar pada masa pandemi Covid-19 masih sering kali membuat warga bingung, termasuk di Jawa Timur (Jatim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kini mulai menerapkan istilah baru pengganti tiga istilah itu agar warga tidak lagi bingung.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala atau simptomatik.

Penerapan istilah baru ini sejalan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/7).

Khofifah mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan menyosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit rujukan.

“Segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradaptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai di lapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah," tuturnya.

Perubahan istilah, lanjut Khofifah, juga dilakukan pada website yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 yaitu http://infocovid19.jatimprov.go.id. Perubahan tengah dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama satu pekan.

Khofifah juga mengatakan, telah berkoordinasi secara virtual dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris. Secara khusus, Khofifah meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan Covid-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.

"Dengan begitu, proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat. Jangan sampai timbul selisih paham saat RS mengajukan klaim atas pasien Covid-19," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut