Warga Batu Kena Tipu Lelang Tas Bermerek hingga Rugi Rp36 Juta, Pelaku Ditangkap di Batam

BATU, iNews.id – Warga Kota Batu menjadi korban penipuan lelang tas bermerek di media sosial hingga mencapai Rp36 juta. Atas kejadian itu, korban berinisial CDR (39) melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, pelaku MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan ini berawal dari laporan ke SPKT Polres Batu, adanya korban yang berdomisili di Kota Batu.
"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang," kata Iptu Joko Suprianto, Kamis (19/6/2025).
Setelah itu, kata dia, pelaku memaksa korban mengirimkan uang ke rekening yang ditentukan. Korban yang tergiur lantas mengirimkan uang Rp36,4 juta. Rinciannya Rp20 juta dan Rp16,4 juta. Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.
“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” ucap Kasatreskrim.
Berbekal laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melibatkan Polres Batam, hingga menemukan jejak pelaku pada Jumat lalu (14/6/2025). Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki