Warga Bangkalan Tewas Tertembak, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Tersangka

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Bangkalan berinisial H tersangka penembakan L (35) warga Sepulu, Bangkalan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, peluru yang diuji identik dengan senjata api yang dipakai tersangka menembak korban. Gatot juga menyebut hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H.
"Hasil uji balistik sudah keluar hari ini dan tersangka H eksekutornya," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan H untuk menembak korban yakni senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter. Polisi kemudian menguji peluru yang melukai tubuh korban di Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya.
Gatot mengatakan, identitas H terungkap setelah dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni S dan M. Keduanya ditangkap tak sampai satu hari setelah peristiwa penembakan L pada Minggu (28/3/2021) lalu.
Editor: Ihya Ulumuddin