Warga Bangkalan Tewas Tertembak, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Tersangka

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Bangkalan berinisial H tersangka penembakan L (35) warga Sepulu, Bangkalan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, peluru yang diuji identik dengan senjata api yang dipakai tersangka menembak korban. Gatot juga menyebut hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H.
"Hasil uji balistik sudah keluar hari ini dan tersangka H eksekutornya," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan H untuk menembak korban yakni senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter. Polisi kemudian menguji peluru yang melukai tubuh korban di Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya.
Gatot mengatakan, identitas H terungkap setelah dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni S dan M. Keduanya ditangkap tak sampai satu hari setelah peristiwa penembakan L pada Minggu (28/3/2021) lalu.
Gatot mencertikan, kasus penembakan itu bermula saat ketiga tersangka, yakni H, S dan M mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban. "Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka hingga terjaci cekcok. Puncaknya, tersangka H menembak korban hingga tewas. "Motifnya ini sakit hati," kata Gatot.
Diketahui, warga Sepulu, Bangkalan, L, tewas ditembak orang tak dikenal, Minggu (28/3/2021) dini hari. Saat ditemukan, korban tergeletak di lantai dengan luka cukup parah di dekat ketiak kanan.
Editor: Ihya Ulumuddin