Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit
Senin, 09 Februari 2026 - 17:47:00 WIB
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” kata AKP Eko Puji Waluyo.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.
Editor: Kastolani Marzuki