get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Ustaz Kondang di Bandung Masuk Gelar Perkara, Polisi: Belum Ada Mediasi

UU PKDRT Jarang Digunakan

Sayangnya, meskipun UU PKDRT telah disahkan sejak 2004, masih banyak aparat hukum tidak menggunakan produk hukum tersebut untuk menangani kasus-kasus KDRT.

Dosen Hukum Trisakti Abdul Fickar mengatakan, karena UU PKDRT masih jarang digunakan, tidak heran kekeliruan sering terjadi dalam penanganan kasus.

"UU KDRT itu lahir untuk melindungi pihak-pihak yang termasuk dalam pengertian keluarga mengalami kekerasan oleh anggota keluarga, yaitu ayah, ibu, anak serta nenek kakek," kata Fickar, Senin (29/11/2021).

Fickar lantas merinci bila undang-undang dan merujuk pasal 1 itu menjabarkan beberapa kekerasan, seperti kekerasan fisik, ekonomi, dan psikis yang dijabarkan dalam lima ciri.

Kekerasan psikologis atau pelecehan psikologis biasanya menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak-anak. Contoh kekerasan ini seperti merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

Sementara penyalahgunaan keuangan atau ekonomi biasanya terjadi dengan membuat atau mencoba membuat seseorang bergantung secara finansial dengan mempertahankan kendali penuh atas sumber daya keuangan, menahan akses uang atau melarang sekolah atau bekerja.

Lalu, kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.

Terakhir penguntitan. Ini merupakan pola perilaku apa pun yang tidak memiliki tujuan yang sah dan bermaksud untuk melecehkan, mengganggu atau meneror korban. Kegiatan menguntit ini termasuk panggilan telepon berulang kali, pengawasan di tempat kerja, rumah atau tempat lain yang sering dikunjungi korban.

Selain itu, merujuk pada UU itu, khususnya pasal 3 huruf b, Fickar menyebut penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan gender. Dengan demikian, setiap orang atau korban berhak melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada polisi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut