get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:08:00 WIB
Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa
Petugas PN Bojonegoro melakukan pengosongan rumah milik Rita Ariana di Desa Mojoranu (Foto: Ist)

Sementara itu, pemohon eksekusi Bachroin, asal Mojokerto, mengaku sebenarnya tidak menginginkan kasus ini berakhir dengan pengosongan rumah.

“Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Sebagai tergugat saya menang sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan sudah inkracht,” ujarnya.

Sengketa ini berawal dari kerja sama bisnis tambang pasir antara Rita Ariana dan Sa’dullah, yang juga Panitera Pengganti PN Bojonegoro.
Sa’dullah menginvestasikan dana Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan Rp5 juta per bulan. Namun, bisnis tersebut gagal, dan Rita tidak mampu mengembalikan modal.

Sebagai jaminan, Rita menyerahkan sertifikat tanah seluas 595 meter persegi tanpa perjanjian tertulis. Sa’dullah kemudian menggugat ke pengadilan pada 2018 dan memenangkan perkara tersebut.

Dalam putusan, Rita dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan mengembalikan dana Rp250 juta. Sertifikat tanah kemudian dilelang melalui KPKNL, dan objek tersebut dimenangkan oleh Bachroin, yang kini menjadi pemilik sah berdasarkan SHM Nomor 702 Tahun 2025.

Kuasa hukum Rita, Moch Ichwan, menilai proses lelang tersebut janggal dan cacat hukum.

“Bagaimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikat bisa beralih nama dan dilelang begitu saja. Seharusnya pengadilan mengevaluasi perkara ini sejak awal, apalagi yang bersengketa adalah pegawainya sendiri,” kata Ichwan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut