Waduh! Puluhan Mantan Kades di Bojonegoro Mengaku Jatuh Miskin, Minta Tali Asih Rp100 Juta

Menurutnya regulasi sampai saat ini barulah berupa undang-undang dan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal demikian. Meski begitu, DPRD tetap memperjuangkan harapan para mantan kades.
"Kami tetap berjuang agar aspirasi mereka terakomodir, tentunya dengan kajian-kajian," ujar mantan Kades Tanjung, Kecamatan Tambakrejo tersebut.
Untuk itu, pada September mendatang, pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD dan Komisi A, DPMD, Inspektorat serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akan menanyakan hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Disinggung perihal dana tali asih yang minta melalui BKKD, Mitroatin mengaku sedang mengkaji aturan yang bisa digunakan untuk mewadahi keinginan para mantan kades.
"Kami akan melihat mana (aturan) yang bisa," ucapnya.
Editor: Donald Karouw