Waduh! Pasutri di Ponorogo Ditangkap gegara Jual Senjata Api Ilegal
PONOROGO, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membongkar kasus kepemilikan sekaligus penjualan senjata api ilegal yang dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan. Pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MW (41) warga Plalangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sepucuk senpi rakitan serta 13 butir amunisi aktif.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo,” ujar Kompol Ari dikutip Rabu (12/11/2025).
Saat diperiksa, MW mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, MW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya,” kata Kompol Ari.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY tanpa perlawanan.
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa pasangan tersebut membeli senpi dan amunisi dari seorang warga Kabupaten Ngawi dengan harga Rp35 juta.
Awalnya, keduanya mengaku hanya ingin menyimpan senjata tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa senjata itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kompol Ari menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata api ilegal di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Editor: Donald Karouw