Viral Truk Tebu di Jalan Raya Pakis Malang Kelebihan Muatan Putuskan Kabel Listrik
Usai melakukan serangkaian penelusuran, diketahui truk berwarna merah itu hendak mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang. Pengemudi truk, Pi’i (51), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh polisi karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara.
Dia menuturkan, truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan. Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i.
“Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Pengemudi truk tersebut ditindak dengan diberikan surat tilang di Pos Polisi Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk memberikan efek jera ke pengemudi.
"Dengan penindakan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi