Viral Pemuda di Malang Ngamuk Gebrak Mobil hingga Bikin 2 Bocah Menangis Ketakutan
SURABAYA, iNews.id - Video seorang pemuda mengamuk dan menggebrak mobil pengguna jalan di Malang viral di media sosial. Pada video tersebut, dua orang anak di dalam mobil tampak ketakutan lalu menangis histeris gegara ulah pemuda tersebut.
Pada video berdurasi 28 detik ini pengemudi mobil yang merupakan seorang perempuan sempat menakuti pemuda tersebut dengan menunjukkan topi polisi, namun dia tetap bergeming. Selanjutnya, aksi tersebut dilaporkan polisi dan dilakukan penangkapan.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku bernama Agus Hartoyo (33), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen dan kerja serabutan.
Di hadapan polisi, terus tertunduk lesu. Dia berdalih nekat mengancam dan menggebrak mobil karena pengaruh miniman ketas. "Saya waktu itu mabuk, sehingga kesal dan mengancam," katanya.
Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) lalu ketika korban bersama dua anaknya mengendarai mobil dan melintas di Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir. Karena jalan sempit, korban yang mengemudikan mobil terpaksa berjalan pelan.
Di belakang, tersangka yang saat itu mengendarai motor bersama rekannya kesal karena merasa terhalangi. "Akhirnya tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban dan meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa. Pelaku juga melakuakn ancaman kekerasan," katanya.
Firli mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengerjaran dan berhasil menangkap pelaku di Blitar. "Selain kasus ini, kami juga banyak mendapat laporan, bahwa pelaku ini sering malakukan hal serupa. Dia juga pernah menganiaya," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin