get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Ditumpangi Sekeluarga Hantam Pohon di Jombang, 3 Orang Terluka

Viral Oknum Polisi di Jombang Minta Pungli Rp800.000, Pelanggar Tawar Rp20.000

Selasa, 01 Juni 2021 - 18:57:00 WIB
Viral Oknum Polisi di Jombang Minta Pungli Rp800.000, Pelanggar  Tawar Rp20.000
Potongan video viral saat oknum polisi bernegosiasi tentang besaran uang damai kepada pelanggar lalu lintas di Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Video oknum polisi di Jombang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk viral di media sosial. Dalam video tersebut oknum polisi terangt-terangan meminta uang, lalu terjadi tawar menawar uang damai. 

Kepada pelanggar, oknum polisi berinisial E berusaha meminta uang kepada pengendara truk yang melakukan pelanggaran jika tidak ingin ditilang. Dia menyebut, tarif pelanggaran yang terjadi di depan pos check point lebih besar dua kali lipat dibandingkan pelanggaran di tempat lain.

Dia menyebut, di tempat lain, pelanggaran kendaraan roda empat tarifnya Rp400.000. Tetapi, jika pelanggaran di depan pos check point, sanksinya bertambah dua kali lipat, menjadi Rp800.000.

Kepada pelanggar, oknum polisi ini menawarkan untuk membayar berapapun sesuai kemampuannya. Namun, saat ditawar akan diberi uang Rp20.000, oknum polisi ini tampak gusar dan mengancam akan segera memberikan surat tilang. 

Sekitar 4 menit bernegosiasi, oknum polisi ini akhirnya menyerah setelah ditawar dan diberi uang Rp100.000. "Wes gak popo lah," katanya. 
 
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengakui adanya peristiwa pungutan liar tersebut. Dia menyebut, peritiwa pungli oleh oknum polisi itu terjadi saat masa penyekatan di wilayah Jalan Raya Kecamatan Kabuh-Jombang beberapa hari lalu. 

"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Propam Polres Jombang," katanya, Selasa (1/6/2021). 

Agus mengatakan jika nanti hasilnya terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota tersebut. "Sanksinya macam-macam, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa penurunan pangkat atau yang lain. Tapi semua masih menunggu pemeriksaan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut