Viral Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gegara Tegur Adiknya Main HP
Sabtu, 08 November 2025 - 15:28:00 WIB
Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, penyidik akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Editor: Donald Karouw