get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Temui Guru yang Viral Tampar Siswa di Subang, Beri Arahan Tegas soal Ini

Viral Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gegara Tegur Adiknya Main HP

Sabtu, 08 November 2025 - 15:28:00 WIB
Viral Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gegara Tegur Adiknya Main HP
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan guru SMP yang viral di media sosial. (Foto: Humas Polri)

Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, penyidik akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut