get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah 2 Lantai di Jember Ambles Tergerus Banjir Sungai Kali Jompo

Viral Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Pimpinan Pesantren di Jember Didenda Rp10 Juta

Sabtu, 31 Juli 2021 - 04:30:00 WIB
Viral Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Pimpinan Pesantren di Jember Didenda Rp10 Juta
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan keterangan soal sanksi penyelenggara pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin, Jumat (30/7/2021). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Pesta pernikahan di salah satu pondok pesantren di Jember, Jawa Timur dinilai melanggar aturan PPKM Level 4. Sanksi tegas diberikan kepada penyelenggara.

"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (30/7/2021).

Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang. Pesta pernikahan tersebut selain melanggar PPKM Level 4 juga tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Tangkapan layar pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin yang digelar saat PPKM Level 4.
Tangkapan layar pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin yang digelar saat PPKM Level 4.

Hendy berharap masyarakat Jember lebih berhati-hati saat pandemi. Dia meminta jangan dilihat dari jumlah dendanya, namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama nyawa dari penularan Covid-19.

"Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut