get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian di Diskotek Surabaya Terekam CCTV, 1 Orang Tewas Ditikam Pecahan Botol

Viral di Medsos, Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:08:00 WIB
Viral di Medsos, Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial. (Foto: ilustrasi)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan hewan, AZ (23). Aksi AZ menganiaya kucing sempat viral di media sosial (medsos).

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2/2022).

Sidang putusan digelar secara daring dengan terdakwa AZ mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut