get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Tandu Ibu Hamil di Bondowoso, Akses Jalan Tak Bisa Dilalui Mobil

Video TikTok di Atas Meja Viral, Kadispora Bondowoso Dapat Sanksi Turun Jabatan

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:12:00 WIB
Video TikTok di Atas Meja Viral, Kadispora Bondowoso Dapat Sanksi Turun Jabatan
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Harry Patriantono mendapatkan sanksi penurunan jabatan menjadi staf bagian umum. Sebelumnya, videonya sempat viral karena menari TikTok bersama seorang perempuan di atas meja kantor dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Sanksi penurunan jabatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin dengan didampingi anggota majelis kode etik di pendopo kabupaten Rabu (15/7/2020) sore. Keputusan pemberian sanksi ini juga telah disampaikan pada komisi ASN (KASN) setelah majelis kode etik melakukan sidang beberapa waktu lalu.

“Diturunkan dari jabatannya. Sanksi itu sesuai dan sudah disampaikan tadi pada yang bersangkutan,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan, KASN mengapresiasi keputusan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam pemberian sanksi penurunan jabatan, salah satunya yaitu karena yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pelanggaran.

Meski jabatan telah diturunkan, namun pangkatnya masih tetap yakni golongan 4c Pembina Utama Muda. Yang bersangkutan juga tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan pemkab setempat terhadap 11 OPD yang dijabat pelaksana tugas (plt) karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.

Untuk sementara, plt kadispora akan diisi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Retno Wulandari.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut