Viral Kadis di Bondowoso Joget TikTok di Meja Kantor, KASN: Bupati Harus Berikan Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Video TikTok Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso Harry Patriantono yang berjoget di atas meja kantor bersama seorang perempuan berbuntut panjang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso Salwa Arifin untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (kadis) yang dinilai telah melanggar etika itu.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya segera meminta Bupati Bondowoso Salwa Arifin selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa oknum kadis tersebut.
"Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Agus Pramusinto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Diketahui, video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso Harry Patriantono sedang berjoget di atas meja. Di dekatnya tampak seorang perempuan berkerudung juga ikut menari-nari.
Menurut Agus, perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. Seorang pejabat tidak patut melakukannya. "Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujarnya.
Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Hal itu bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, seorang ASN harus selalu menjaga etika yang baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.
Atas perbuatan oknum kadis di Bondowosi itu, Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus.
Diketahui, video Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso Harry Patriantono yang asyik berjoget dengan seorang perempuan di atas meja kantor viral di media sosial.
Ada dua rekaman video berdurasi belasan detik yang menyebar luas hingga menghebohkan warga Bondowoso. Dalam video pertama, terlihat Harry duduk di atas meja kantor sambil mengangkat kedua kakinya dan tertawa. Sementara di belakangnya perempuan berhijab menari-nari dengan posisi di atas meja.
Sementara pada video kedua, Harry tampak berdiri di atas meja seakan-akan meniup seruling sedangkan perempuan berhijab terlihat menari di depannya dengan iringan musik ala Bollywood.
Bupati Bondowoso Syalwa Arifin sebelumnya memastikan akan memeriksa tindakan yang dinilai melanggar kode etik tersebut. "Kami telah membentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan pemkab yang nantinya tim akan melakukan langkah-langkah sehingga hasilnya dilaporkan kepada Komisi ASN," ujarnya.
Editor: Maria Christina