SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus kerusuhan Papua, Veronica Koman, ternyata masuk sebagai penerima program beasiswa dari pemerintah Indonesia. Sejak 2017 lalu, Veronica mendapat beasiswa untuk menempuh pendidikan S2 di luar negeri.
Namun, sejak saat itu, Veronica tidak pernah membuat laporan atas aktivitas belajarnya. “Dia tidak pernah update. Harusnya, setiap penerima beasiswa, harus melapor. Mempertanggungjawabkan (proses studinya),” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).
Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Kerusuhan Papua Veronica Koman
Fakta tentang beasiswa ini terlacak dari dua nomor rekening Veronika. Veronika memiliki dua nomor rekening. Satu rekening tercatat di dalam negeri sedangkan satu rekening lagi tercatat di luar negeri.
“Nah, dari rekening dalam negeri itu, tercatat ada bukti transfer untuk beasiswa di luar negeri,” kata Luki, tanpa menyebut negara maupun perguruan tiggi tempat Veronica mendapatkan beasiswa.
Penyebab Kerusuhan Papua, Keterlibatan Veronika Koman Dinilai Sangat Kuat
Selama proses belajar itu pula, Veronica bertemu dengan seorang warga negara asing (WNA) yang akhirnya menjadi suaminya. Pria tersebut juga berlatar belakang aktivis dan cukup aktif terlibat urusan Papua.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti melakukan sejumlah provokasi di media sosial.
Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam maupun luar negeri. Menurut polisi, semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.
Sejak menetapkannya sebagai tersangka, Polda Jatim belum berhasil mendatangkan Veronica ke Mapolda Jatim. Pasalnya Veronica berada di luar negeri.
Namun, Polda Jatim menegaskan akan berupaya untuk menangkap perempuan itu. Polda telah melayangkan surat cekal dan pencabutan paspor untuk Veronica Koman ke Dirjen Imigrasi sehingga bisa mempersempit ruang gerak Veronica di luar negeri.
Editor: Maria Christina