get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Kerusuhan Papua Veronica Koman

Sabtu, 07 September 2019 - 12:50:00 WIB
Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Kerusuhan Papua Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan polisi akan terus memburu Veronica Koman (VC), tersangka kasus kerusuhan Papua saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat cekal dan pencabutan paspor untuk tersangka kasus kerusuhan Papua, Veronica Koman (VC) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak VK di luar negeri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini Veronica bersembunyi di negara tetangga, wilayah Asia Tenggara. Veronica tinggal bersama suaminya, warga negara asing (WNA) yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Hasil pengembangan dari penyidik, VK ada di luar negeri. Di negara tetangga, dekat dengan Indonesia. Tetapi, kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan dan pencabutan paspor. Yang pasti VK ini akan saya buru dan akan saya tangkap,” kata Luki saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Tak hanya itu, penyidik telah mendatangi rumah Veronica di Jakarta. Masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain untuk melayangkan surat panggilan, juga untuk melakukan pendekatan kepada keluarganya.

“Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Untuk memudahkan penangkapan, Polda Jatim juga sudah meminta bantuan Divisi Internasional (Divinter) Mabes Polri agar membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.

“Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara), Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dalam kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti telah melakukan sejumlah provokasi di media sosial.

Menurut polisi, provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut