get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

Upaya Damai Gagal, Sidang Penganiayaan dan Pemerkosaan Pelajar di Malang Jalan Terus

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:03:00 WIB
Upaya Damai Gagal, Sidang Penganiayaan dan Pemerkosaan Pelajar di Malang Jalan Terus
Para pelaku penganiayaan dan pemerkosaan anak digiring ke ruang persidangan di PN Kota Malang, Selasa (14/12/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Sementara itu Humas PN Kota Malang Juanto mengatakan sidang perkara penganiayaan dan pemerkosaan anak ini akan digelar secara maraton atau setiap hari. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk sidang anak hanya 15 hari. 

"Hakim hanya berwenang menahan tersangka 15 hari. Jika diperlukan, bisa diperpanjang sampai 30 hari. Paling lama 45 hari harus sudah putus," kata Humas PN Kota Malang, Juanto. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa tahanan awal pada anak 15 hari. Namun bisa diperpanjang selama 30 dan itu merupakan wewenang hakim. 

Diketahui, seorang pelajar kelas VI di Malang dianiaya sekelompok remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dianiaya, korban juga diperkosa oleh suami salah satu pelaku penganiayaan. Video penganiayaan tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari masyarakat luas. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut