Untungkan UMKM, Omnibus Law Diyakini Mampu Bangkitkan Ekonomi
Mei berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Hal itu perlu dilakukan akar tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis.
“Kita tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Programnya bagus, tapi implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite Humas Kadin Jatim Riko Abdiono mengatakan, beberapa poin Undang-Undang Omnibus Law ini bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha, terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru di tahun 2021.
“Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan,” katanya.
Undang-undang ini diyakini membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru. “Industri kreatif, jual beli online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron setuju ada satu bab di undang-undang tersebut yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural.
Caranya dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. “Maka kebijakan ini harus ekuivalen dari atas ke bawa. Masyarakat juga harus diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law. Mana yang fakta dan hoaks,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin