Ungkap Dugaan Pidana, Korban Kebakaran Malang Plaza Sebut Manajemen Abaikan Keselamatan
                
            
                
                                    Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.
"Kalau kelalaian jelas telah diatur di pasal 188 KUHP. Kalau toh benar Malang Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tentu kami sangat menyayangkan dan inilah yang mrneyebakan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal," katanya.
Sebagai informasi, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.
Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Belum diketahui pasti berapa kerugian dari kebakaran ini mengingat saat ini petugas gabungan fokus melakukan pembasahan dan pemadaman api.
Api sendiri berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan pada Selasa siang (2/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam api menghanguskan mal di Jalan Agus Salim Kota Malang.
Editor: Ihya Ulumuddin